Sedari dulu…

Dalam waktu dekat ini, sepertinya para pencinta karaokean di Kota Depok dan sekitarnya akan kecewa karena tempat karaoke favoritnya di Kota Depok akan ditutup oleh Pemkot setempat. Hal ini disebabkan permasalahan mengenai izin usaha.

“Izin yang mereka kantongi izin tempat rekreasi, kenapa dijadikan tempat karaoke. Besok akan kami kirim surat peringatan dulu, setelahnya akan kami tutup,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Sariyo Sabani. (sumber: Jurnal Nasional)

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata, memang tidak disebutkan tentang bisnis karaoke. Berdasarkan Perda tersebut, tepatnya Paragraf 5 mengenai Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, Pasal 15, disebutkan bahwa yang termasuk Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum hanya berikut ini:

  • Taman rekreasi
  • Gelanggang renang/Kolam renang
  • Padang golf
  • Kolam pemancingan
  • Gelanggang permainan dan ketangkasan
  • Gelanggang bowling
  • Arena bola sodok/ billiard
  • Gedung pertemuan/Gedung serba guna
  • Bioskop
  • Pusat kebugaran, fitnes dan sport club
  • Sanggar seni dan budaya
  • Studio musik
  • Gedung pertunjukkan/ theater
  • Pemandian alam
Taman rekreasi;
Gelanggang renang/Kolam renang;
Padang golf;
Kolam pemancingan;
Gelanggang permainan dan ketangkasan;
Gelanggang bowling;
Arena bola sodok/ billiard;
Gedung pertemuan/Gedung serba guna;
Bioskop;
Pusat kebugaran, fitnes dan sport club;
Sanggar seni dan budaya;
Studio musik;
Gedung pertunjukkan/ theater;
Pemandian alam.

Dari list di atas dapat dipastikan memang tidak ada hiburan umum berupa tempat karaoke. Kalau pun digabung dengan tempat billiard seperti di Venus (Depok Town Square), di Perda tersebut juga tertulis bahwa tempat billiard dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum, atau dengan kata lain tidak boleh dilengkapi jasa lainnya selain kedua hal tersebut.

Rumah Bilyard adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan Bilyard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. (sumber: Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata)

Several ulama earlier this year asked the government to ban karaoke houses, alleging they were places used for immoral acts. Some are used as fronts for brothels.  (sumber: Jakarta Globe)

Jadi yang menjadi pertanyaan besar adalah, kenapa setelah berjalan beberapa bulan dan mulai dinikmati oleh masyarakat Kota Depok dan sekitarnya, baru lah heboh ingin ditutup? Kenapa tidak dari awal saja dulu tidak diberikan izinnya? Kenapa bisa lolos?

“Tadi saya sudah menghadap Pak Wali Kota, Pak Wali meminta saya memimpin rapat koordinasi tentang hal itu. Sebab hal ini menyangkut kewibawaan wali kota, karena dengan adanya izin tersebut terkesan pemerintah melanggar perda,” ungkap Sariyo. (sumber: Jurnal Nasional)

Hal ini sebenarnya mengingatkan saya dengan tragedi penggusuran yang marak terjadi di negara ini, khususnya di kota-kota besar. Contohnya saja penggusuran PKL. Sebenarnya, kalau memang dari awal para petugas yang berwenang sudah tegas untuk tidak membiarkan beberapa tempat strategis seperti trotoar digunakan oleh para PKL, hal penggusuran-penggusuran ini tidak bakalan terjadi. Tapi sepertinya para petugas yang berwenang di sini lebih memilih untuk membiarkan semuanya, baru deh suatu saat nanti baru diadakan penggusuran, yang kerap kali terjadi bentrok. Contoh lainnya adalah penggusuran tempat tinggal karena akan dijadikan lahan tol, pelebaran jalan/rel kereta api, penertiban bantaran kali, atau semacamnya. Untuk masalahan di sekitar rel kereta api, bukannya sudah jelas bahwa ada peraturan yang melarang untuk mendirikan bangunan dalam jarak beberapa meter dari rel kereta api. Di bantaran kali pun seperti itu, ada larangan yang serupa. Tapi kenapa petugas yang berwenang tidak sigap dari awal untuk benar-benar melarangnya, sebelumnya terlambat yang akhirnya akan merepotkan pada saat penggusuran. Permasalahan lainnya mungkin karena memang tidak pernah dipersiapkannya tata kelola ruang yang matang. Seharusnya kan infrastruktur seperti jalan raya itu benar-benar diperhatikan dari awal, bukannya ketika ada masalah, baru dipikirkan, padahal lahan kosong saja sudah tidak ada. So, apakah tempat-tempat karaokean akan tetap diizinkan buka di Kota Depok, atau kah akan selamanya lenyap?

Untuk memastikan boleh atau tidaknya karoke beroperasi di Kota Depok, pemerintah kota berencana mengadakan polling. “Kalau memang lebih banyak masyarakat mendukung keberadaan rumah karoke ya kita bisa mengajukan kembali ke DPRD untuk mengubah atau melakukan revisi terhadap perda,” kata Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. (sumber: Jurnal Nasional)

Kira-kira yang boleh ikutan polling siapa ya? Kalau misalkan masyarakat yang di-polling, menggunakan media apa? SMS seperti acara idol-idol-an di TV? Mmm… atau polling tersebut ditujukan kepada para wakil rakyat saja yang duduk di DPRD Kota Depok?

Secara terpisah, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya meminta pemerintah secepatnya mencabut izin usaha sementara Venus dan menyetop operasionalnya. Sebab, menurut dia, jika dibiarkan akan terus berkepanjangan. (sumber: Jurnal Nasional)

Penutupan tempat karaoke direncanakan pada tanggal 17 Oktober mendatang. (source: Tempo Interaktif)

Update 19 Oktober 2009 Barusan dengar kabar via twitter kalau penutupan tempat karaoke di Depok tidak jadi, tetapi akan dilakukan revisi terhadap Perdanya…

ternyata tempat karaoke di Depok ga jd ditutup… Mereka dikasih wktu buat revisi perizinan.. (sumber @ichabrancutz)

Informasi lainnya mengenai kelonggaran kebijakan ini bisa dibaca di Koran Tempo edisi 17 Oktober 2009 yang bisa dibaca juga di sini.

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Satu pemikiran pada “Sedari dulu…”

  1. Hmm…
    Gw juga bingung dit, soalnya gw sendiri juga agak sering karaoke, hehee… Denger dari si eno katanya ada juga tempat karaoke yang buat striptease segala.
    Ahh gimana orangnya juga sihh, gimana niatnya juga, kalo kaya kita-kita ini ya cuma bisa menunggu keputusan penggede-penggede itu, semoga yang terbaik yang diambil.

    Balas

Tinggalkan Balasan