Prosedur Perpanjang Paspor Habis Masa Berlaku Saat Pandemi

Sejak bulan Agustus lalu, saya sudah berencana melakukan perpanjang paspor yang akan habis masa berlakunya. Namun, setelah saya cek di akun Instagram Imigrasi Depok, ternyata pelayanan keimigrasian berhenti sementara waktu terkait pemberlakuan PPKM. Tetapi berita baiknya, tidak ada denda apapun untuk perpanjang paspor yang terlambat karena penghentian pelayanan selama PPKM.

Sekitar pertengahan September 2021, saya melihat informasi kalau kuota antrian paspor online Kantor Imigrasi Depok sudah buka. Saya langsung DM IG Imigrasi Depok dan mendapatkan konfirmasi kalau memang sudah bisa daftar antrian paspor online. Namun, di minggu tersebut sudah full dan disarankan coba di minggu berikutnya.

Oh iya sebelum lanjut, tidak ada istilah perpanjang paspor ya, melainkan penggantian paspor karena kan paspornya diganti dengan nomor yang baru 🙂

Prosedur Pendaftaran Antrian Paspor Online Melalui Aplikasi

Hal pertama yang perlu kita lakukan apabila ingin melakukan penggantian paspor ataupun membuat paspor baru adalah daftar antrian paspor online terlebih dahulu melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Setelah menginstal aplikasi tersebut, login atau daftar apabila belum memiliki akun. Untuk membuat akun bisa menggunakan akun Google atau Facebook.

Aplikasi Layanan Paspor Online Direktorat Jendral Imigrasi

Setelah login, maka akan muncul halaman Beranda seperti gambar di bawah. Klik tombol “Antrian Paspor” untuk daftar antrian paspor online.

Halaman Beranda Aplikasi Layanan Paspor Online Direktorat Jendral Imigrasi

Aplikasi Layanan Paspor Online kemudian akan menampilkan halaman Daftar Kanim dan peta lokasi saat ini kita berada. Agar mempercepat proses pencarian Kanim (Kantor Imigrasi), lebih baik gunakan fitur pencarian yang ada dengan mengetikkan nama kota di mana lokasi Kantor Imigrasi yang ingin pilih berada, sehingga daftar Kanim yang muncul akan terfilter sesuai keyword yang kita masukkan.

Pendaftaran Antrian Paspor Online dibuka setiap Jumat mulai pukul 14.00 WIB untuk kedatangan di minggu berikutnya. Jadi pastikan standby di hari dan jam tersebut agar tidak kehabisan kuota. Tips: follow akun Instagram Kanim yang ingin kita kunjungi untuk selalu dapat update informasinya.

Setelah menemukan Kanim yang ingin kita datangi, klik tombol “Pilih Kantor”.

Halaman Daftar Kanim Aplikasi Layanan Paspor Online Direktorat Jendral Imigrasi

Halaman berikutnya yang tampil adalah halaman Permohonan Antrian Paspor. Di sini kita perlu memilih beberapa opsi yang tersedia terkait jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan.

Untuk jumlah pemohon, satu akun dapat memilih maksimal 5 jumlah pemohon. Namun, pemohon-pemohon tersebut hanya bisa keluarga inti (ayah, ibu, suami, istri, dan anak). Tidak bisa kalau bukan keluarga inti.

Kemudian tentukan tanggal dan waktu kedatangan. Untuk melihat kuota yang tersedia, bisa klik tombol “Data Kuota dan Pengantri”.

Halaman Permohonan Antrian Paspor Aplikasi Layanan Paspor Online Direktorat Jendral Imigrasi

Setelah memilih beberapa opsi yang ada, ikuti proses selanjutnya. Apabila memilih lebih dari 1 pemohon, maka nanti akan diminta untuk foto paspor pemohon lainnya. Dari hasil foto tersebut akan muncul secara otomatis data-datanya di aplikasi. Fitur ini sangat-sangat membantu karena tidak perlu input manual data-data pemohon lain. Good job 😉

Di akhir proses daftar antrian paspor online ini, kita akan mendapatkan kode booking dan QR Code. Tunjukkan kode booking dan QR Code ini ke petugas Kantor Imigrasi saat mengurus penggantian paspor ataupun membuat paspor baru, beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Sekadar informasi, apabila kita membatalkan antrian paspor online yang sudah kita dapatkan, maka kita akan terkena penalty tidak dapat mendaftar antrian online selama 30 hari kerja.

Prosedur Perpanjang Paspor Habis Masa Berlaku di Kanim Depok

Kantor Imigrasi Depok Kelas II Non TPI
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok

Setelah berhasil mendapatkan kuota daftar antrian paspor online, saatnya datang ke Kantor Imigrasi yang kita pilih sesuai dengan tanggal dan waktu yang sudah kita dapatkan. Jadi teringat bertahun-tahun lalu kalau mau mengurus paspor harus datang pagi-pagi sekali untuk mendapatkan nomor antrian 😆

Sebelum datang ke Kanim, ada baiknya sudah mempersiapkan semua dokumen. Untuk penggantian paspor habis masa berlaku cukup membawa eKTP dan Paspor (asli dan fotocopy). Namun, syarat ini tidak berlaku untuk paspor yang diterbitkan di luar negeri, terbit sebelum tahun 2009, paspor rusak, paspor hilang, dan perubahan data.

Ingat, fotocopy-nya di ukuran kertas A4 dan JANGAN dipotong (biarkan tetap berukuran A4).

Oh iya, jangan lupa juga untuk membawa materai biar tidak repot mencarinya di sekitar Kanim. Tidak perlu membawa map atau semacamnya karena nanti tersedia map gratis.

Mengenai outfit: berbaju rapi (hindari baju berwarna putih), celana panjang atau rok formal, dan menggunakan sepatu.

Sesampainya di Kanim Depok, petugas di pos satpam akan memerika suhu terlebih dahulu dan mempersilakan kita menggunakan hand sanitizer yang tersedia. Setelah itu, petugas akan mempersilakan kita masuk.

Di dalam gedung utama, petugas akan memberikan map untuk menaruh semua dokumen yang di dalamnya juga terdapat formulir surat pernyataan yang perlu kita isi dan tandatangani. Tenang saja, Kanim Depok menyediakan beberapa meja dan alat tulis + tersedia juga snack dan minuman gratis 😀

Map Gratis di Kantor Imigrasi Depok
Map gratis untuk menaruh semua dokumen persyaratan
Area Menulis Kantor Imigrasi Depok
Area menulis formulir surat pernyataan + minuman dan snack gratis

Setelah selesai mengisi formulir dan merapikan semua dokumen ke dalam map, saatnya ke counter “Layanan Dokumen Perjalanan RI” untuk dilakukan pemeriksaan berkas. Tunjukkan QR Code Daftar Antrian Online di counter ini beserta dokumen-dokumen lainnya yang sudah kita siapkan tadi.

Counter Layanan Kantor Imigrasi Depok
Counter pemeriksaan berkas

Selesai dari counter ini, petugas akan mempersilakan kita untuk menunggu di ruangan sebelah untuk menunggu giliran foto dan interview.

Counter Foto dan Interview Kantor Imigrasi Depok
Area menunggu giliran foto dan interview
Monitor Nomor Antrian di Kantor Imigrasi Depok
Monitor nomor antrian
Booth Foto dan Interview di Kantor Imigrasi Depok
Saat tiba giliran kita, datangi booth sesuai yang tertera pada monitor

Setelah proses foto dan interview selesai, kita akan mendapatkan kode pembayaran. Untuk proses pembayaran tidak dilakukan di Kanim Depok, melainkan di tempat lain. Salah satunya di mobil Pos Indonesia yang ada di depan Kanim Depok, atau melalui metode pembayaran lainnya seperti ATM dan internet banking.

Sebaiknya jangan menunda-nunda proses pembayaran, kalau bisa langsung lakukan di hari itu juga. Simpan baik-baik lembar kode pembayaran dan bukti pembayaran karena saat pengambilan paspor perlu membawa dan menunjukkan kedua berkas ini.

Pembayaran Paspor Dapat DIlakukan di Mobil Pos Indonesia
Mobil Pos Indonesia di depan Kantor Imigrasi Depok
Cara Pembayaran Biaya Perpanjang Paspor 2021
Scan QR Code ini untuk mengetahui cara pembayaran paspor

Biaya Perpanjang Paspor 2021

Berapa sih biaya perpanjang paspor #eh maksudnya penggantian paspor (atau pun pembuatan paspor baru)?

Saat tulisan ini dibuat, biaya untuk paspor biasa dengan 48 halaman adalah Rp350.000,- sedangkan untuk e-paspor adalah Rp650.000,-

Ada juga layanan percepatan paspor. Namun, info detail mengenai layanan ini ataupun informasi lainnya bisa coba langsung menghubungi Kanim terdekat. Untuk Kanim Depok, bisa menghubungi layanan customer service via WhatsApp.

Biaya Layanan Keimigrasian
Daftar biaya beberapa layanan keimigrasian

Prosedur Pengambilan Paspor di Kanim Depok

Siapa saja yang dapat melakukan pengambilan paspor yang telah jadi? Diri sendiri, perwakilan anggota keluarga (dalam satu Kartu Keluarga), atau pihak lain. Cek persyaratan lengkapnya di bawah ini.

Untuk pengambilan paspor tidak perlu melakukan pendaftaran online, cukup langsung datang saja ke kantor imigrasi. Untuk jam pelayanan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Depok pukul 08.00-15.00 WIB. Usahakan ambil paspor secepatnya, karena apabila lebih dari 30 hari belum mengambil paspor yang telah jadi, maka permohonan akan batal dan pihak imigrasi akan menggunting paspor tersebut.

Dokumen Persyaratan Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi
Dokumen persyaratan pengambilan paspor
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan