Pembayaran Pelayanan Paspor Online via E-Banking

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor habis masa berlaku. Cara pertama adalah Walk-In atau langsung datang ke Kantor Imigrasi. Cara kedua adalah melakukan permohonan paspor secara daring (online).

Untuk cara daring, kamu dapat langsung mengunjungi website ipass.imigrasi.go.id:9090/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml atau ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml. Entah kenapa, link dari Website Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas II Depok menampilkan url yang berbeda (9090 dan 9443). Sekadar catatan, pastikan e-mail kamu aktif sebelum melakukan permohonan paspor online, karena akan ada dokumen yang dikirim ke e-mail.

Setelah selesai mengisi data-data yang diminta, nanti kamu akan mendapatkan e-mail berisi file Bukti Pengantar ke Bank.

pembayaran-pelayanan-paspor-online-via-e-banking-bukti-pengantar-bank

Sebelum dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya (memilih tanggal kedatangan), kamu terlebih dahulu WAJIB melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan di kanal-kanal pembayaran (Teller Bank, ATM, EDC, Internet Banking, atau Pos Persepsi) yang terhubung dengan MPN G2 (Simponi). Bagi kamu yang tidak ingin repot-repot pergi ke ATM atau mengantri di Teller Bank, kamu dapat melakukan pembayaran melalui Internet Banking.

Biaya Pembuatan Paspor 24 dan 48 Halaman

KlikBCA

Halaman pembayaran Pelayanan Paspor Online di KlikBCA berada di menu PEMBAYARAN > PAJAK. Kemudian pada pilihan Jenis Pajak, pilih Penerimaan Negara.

pembayaran-pelayanan-paspor-online-via-e-banking-klik-bca-2

Pada bagian Kode Billing, masukkan No. Kode Bayar MPN G2 yang terdapat pada file Bukti Pengantar ke Bank. Kemudian klik tombol Lanjutkan dan ikuti tahapan selanjutnya.

pembayaran-pelayanan-paspor-online-via-e-banking-klik-bca-3

Mandiri Internet

Halaman pembayaran Pelayanan Paspor Online di Mandiri Internet berada di menu BAYAR > PENERIMAAN NEGARA. Kemudian pada pilihan Jenis Pajak, pilih Pajak/PNBP/Cukai.

pembayaran-pelayanan-paspor-online-via-e-banking-bank-mandiri-1

Pada bagian Kode Billing, masukkan No. Kode Bayar MPN G2 yang terdapat pada file Bukti Pengantar ke Bank. Kemudian klik tombol Lanjutkan dan ikuti tahapan selanjutnya.

pembayaran-pelayanan-paspor-online-via-e-banking-bank-mandiri-2

Setelah pembayaran berhasil, jangan lupa untuk cetak bukti pembayaran tersebut karena akan diminta pihak Imigrasi saat melakukan cek berkas.

Tahapan selanjutnya, klik link LANJUT di e-mail yang pernah didapat dari Imigrasi (yang terdapat file Bukti Pengantar ke Bank). Apabila pembayaran berhasil, maka kamu akan bisa menentukan tanggal kedatangan, dan setelah itu akan mendapatkan e-mail yang berisi file Tanda Terima Pra Permohonan. File ini perlu dicetak dan dibawa juga saat ke Imigrasi.

Semoga panduan ini bisa membantu kamu dalam melakukan pembayaran bagi yang menggunakan Pelayanan Paspor Online.

Untuk persyaratan membuat paspor, silakan cek di Website Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sekadar tambahan informasi, saat berkunjung ke Kantor Imigrasi Depok harap berpakian yang sopan dan rapih karena ada beberapa larangan, antara lain: dilarang memakai baju kaos/kaos oblong, celana pendek, dan sandal.

Suasana Ruang Tunggu Kantor Imigrasi Depok

UPDATE:

Metode permohonan pembuatan paspor secara walk-in di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok sudah ditutup per 18 Agustus 2017. Metode ini digantikan dengan Layanan Antrian Paspor melalui aplikasi Antrian Paspor berbasis Android dan website.

Untuk mengetahui Informasi Antrian di Kantor Imigrasi Kelas II Depok dapat mengunjungi: depok.imigrasi.go.id

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan