Pelayanan KTP Keliling di Kota Depok

Kalau tidak salah sejak setahun lalu sudah ada Pelayanan KTP Keliling di Kota Depok. Mobil pelayanan ini mengunjungi ke lokasi yang berbeda-beda (jadwal dapat dilihat di situs Pemerintahan Kota Depok). Warga tidak perlu lagi mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus perpanjangan KTP miliknya dan prosesnya pun cepat.

Mobil Pelayanan KTP Keliling

Apa saja persyaratan untuk memperpanjang KTP di Pelayanan KTP Keliling? Seperti yang terlihat pada gambar di bawah, ada 4 persyaratan untuk mengurus perpanjangan KTP di mobil keliling ini, yaitu:

  • KTP asli
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Pemohon datang langsung

Pelayanan KTP Keliling

Dari ke-4 persyaratan tersebut, mungkin yang agak membutuhkan waktu pada saat mengurus Surat Pengantar RT/RW. Ini karena suatu saat Ketua RT/RW sedang tidak ada di tempat. Setelah mendapatkan surat pengantar, langsung saja mengunjungi lokasi pelayanan KTP keliling. Tidak sampai setengah jam (kalau tidak rame) pengurusan perpanjangan KTP selesai. Berdasarkan situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, warga tidak dikenakan pungutan biaya. Tetapi ada saja yang memberikan uang seikhlasnya.

Bagi yang ingin membuat KTP, diharuskan membawa Surat Pengantar RT/RW, fotokopi kartu keluarga dan KTP lama asli (bagi perpanjangan). Semua proses administrasi diberikan tanpa pungutan biaya (GRATIS).mereka tidak harus datang ke kelurahan. Juga tidak usah bawa foto karena foto langsung di dalam mobil, dan juga yang ingin mengganti nomor induk KTP secara nasional.
(sumber: http://disdukcapil.depok.go.id/index.php/berita/105-pelayanan-mobil-ktp-keliling)

Catatan: Tulisan ini juga dipublikasikan di sikodok.com

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan